JAKARTA. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendaftarkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Koordinator Jaringan New Indonesia, Abdul Waidl, mengatakan Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Nasional yang berbunyi 'setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar'. "Ketentuan tersebut sudah tidak relevan saat ini jika diartikan. Karena telah menghalangi usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan," ujar Abdul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Wajib belajar 9 tahun digugat ke MK
JAKARTA. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendaftarkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Koordinator Jaringan New Indonesia, Abdul Waidl, mengatakan Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Nasional yang berbunyi 'setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar'. "Ketentuan tersebut sudah tidak relevan saat ini jika diartikan. Karena telah menghalangi usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan," ujar Abdul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/9/2014).