KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak banyak warga yang tahu bahwa memasang bendera merah-putih pada hari kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus, diwajibkan undang-undang. Kendati demikian, sejumlah warga mengaku tetap memasang bendera merah-putih meskipun tak tahu bahwa hal tersebut diatur dalam undang-undang. "Saya enggak tahu Mas, tetapi memang saya tiap tahun pasti pasang bendera di rumah," kata Reza (26) kepada Kompas.com, Senin (13/8). Hal yang sama diutarakan Bachtiar (25). Ia mengaku setiap tahun memasang bendera merah-putih di rumah saat 17 Agustus. Kendati demikian, ia mengira kewajiban memasang bendera negara itu hanya untuk instansi pemerintah.
Wajib! bendera negara dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak banyak warga yang tahu bahwa memasang bendera merah-putih pada hari kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus, diwajibkan undang-undang. Kendati demikian, sejumlah warga mengaku tetap memasang bendera merah-putih meskipun tak tahu bahwa hal tersebut diatur dalam undang-undang. "Saya enggak tahu Mas, tetapi memang saya tiap tahun pasti pasang bendera di rumah," kata Reza (26) kepada Kompas.com, Senin (13/8). Hal yang sama diutarakan Bachtiar (25). Ia mengaku setiap tahun memasang bendera merah-putih di rumah saat 17 Agustus. Kendati demikian, ia mengira kewajiban memasang bendera negara itu hanya untuk instansi pemerintah.