KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan ditundanya pelaksanaan aturan ini adalah lantaran pemerintah ingin mensosialisasikan aturan ini terlebih dahulu. “Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk mengakomodir kewajiban ini,” kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (28/12).
Wajib cantum identitas pembeli di e-faktur ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan ditundanya pelaksanaan aturan ini adalah lantaran pemerintah ingin mensosialisasikan aturan ini terlebih dahulu. “Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk mengakomodir kewajiban ini,” kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (28/12).