JAKARTA. Untuk mengejar kepatuhan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan jurus baru. Wajib pajak mesti menyertakan nomor identitas nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP), dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT PPh). Tak hanya itu saja. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari lalu serta diunggah ke situs DJP kemarin (6/2), bertepatan dengan pelantikan Sigit Priadi Pramudito sebagai Dirjen Pajak juga menyebutkan bahwa wajib pajak boleh menyampaikan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) lewat dokumen elektronik. Namun, bagi pemotong PPh Final wajib melaporkan bukti potong pajak dalam dokumen elektronik.Ketentuan ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT PPh Masa Pajak Maret 2015.
Wajib cantumkan NIK di SPT Pajak
JAKARTA. Untuk mengejar kepatuhan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan jurus baru. Wajib pajak mesti menyertakan nomor identitas nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP), dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT PPh). Tak hanya itu saja. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari lalu serta diunggah ke situs DJP kemarin (6/2), bertepatan dengan pelantikan Sigit Priadi Pramudito sebagai Dirjen Pajak juga menyebutkan bahwa wajib pajak boleh menyampaikan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) lewat dokumen elektronik. Namun, bagi pemotong PPh Final wajib melaporkan bukti potong pajak dalam dokumen elektronik.Ketentuan ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT PPh Masa Pajak Maret 2015.