Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku senang menghemat penggunaan APBD dengan menarik kewajiban pengembang, pembiayaan corporate social responsibility (CSR), hingga penarikan kontribusi tambahan bagi pemegang izin reklamasi Teluk Jakarta. Beberapa program unggulan dilakukan melalui pembiayaan CSR. Seperti pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), penyediaan bus tingkat wisata, pelatihan kerja, hingga pembangunan kawasan Kalijodo. Apakah pengembang merasa ditodong oleh Ahok untuk banyak memberi CSR? Managing Director Sinarmas Land Dhony Rahajoe, Senin (23/5/2016), mengungkapkan, perusahaannya tidak merasa keberatan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta.
Rencananya, anak usaha Sinarmas Land, PT Bumi Serpong Damai Tbk akan membangun kawasan Kalijodo senilai Rp 20 miliar. "Ya kami ikuti aturan, ada Undang-undang, ada Peraturan Pemerintah (PP). Jadi kita memang melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai peraturan, jadi tidak ada beban," kata Dhony. Adapun aturan yang dimaksud Dhony adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang tertuang dalam Pasal 1 dan 74. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Di dalamnya disebutkan, perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan. "Kami sebagai perusahaan yang bergerak berdasarkan sumber daya alam wajib mengerjakan pekerjaan CSR. Ini juga kesempatan kami untuk berkontribusi, menuangkan visi kita dalam pelestarian lingkungan, membangun ruang terbuka hijau, dan ruang publik terpadu ramah anak di DKI," kata Dhony.