JAKARTA. Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang lembaga penjaminan kian menggelinding. Industri Penjaminan Kredit tingkat nasional yang sudah ada, yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) wajib mendaftar ulang untuk menyesuaikan dengan PMK yang bakal nongol Oktober 2008 mendatang.PMK itu sebagai petunjuk teknis Peraturan Presiden No 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan. “Dua perusahaan penjaminan tingkat nasional itu harus menyesuaikan diri dengan aturan baru,” kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK Depkeu Freddy R. Saragih, kepada KONTAN hari ini.Sekadar catatan, rancangan PMK tentang lembaga penjaminan mewajibkan modal minimum lembaga penjaminan tingkat nasional sebesar Rp 100 miliar. Nah, dengan kewajiban daftar ulang itu, Depkeu punya pegangan bahwa keduanya tak melanggar aturan baru tersebut.
Wajib Daftar Ulang Bagi Askrindo dan Jamkrindo
JAKARTA. Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang lembaga penjaminan kian menggelinding. Industri Penjaminan Kredit tingkat nasional yang sudah ada, yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) wajib mendaftar ulang untuk menyesuaikan dengan PMK yang bakal nongol Oktober 2008 mendatang.PMK itu sebagai petunjuk teknis Peraturan Presiden No 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan. “Dua perusahaan penjaminan tingkat nasional itu harus menyesuaikan diri dengan aturan baru,” kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK Depkeu Freddy R. Saragih, kepada KONTAN hari ini.Sekadar catatan, rancangan PMK tentang lembaga penjaminan mewajibkan modal minimum lembaga penjaminan tingkat nasional sebesar Rp 100 miliar. Nah, dengan kewajiban daftar ulang itu, Depkeu punya pegangan bahwa keduanya tak melanggar aturan baru tersebut.