JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya membidik PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi hingga 51%. Namun, regulator energi dan sumber daya mineral tersebut membidik para pemegang kontrak karya yang masih milik asing, agar mendivestasikan sebesar 51% saham. Dalam aturan sebelumnya, divestasi saham yang dikenakan kepada pemeghang kontrak karya berbeda-beda. Jadi ada yang mesti divestasi sebesar 30% dan 40% atau tidak sampai 51%. Dengan aturan yang baru nanti, kewajiban divestasi saham akan sama rata semua, yakni menjadi 51% saham. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, aturan divestasi sudah jelas. Memang, pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyebutkan bahwa kewajiban mendivestasikan 51% saham berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Wajib divestasi 51% saham akan berlaku bagi semua
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya membidik PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi hingga 51%. Namun, regulator energi dan sumber daya mineral tersebut membidik para pemegang kontrak karya yang masih milik asing, agar mendivestasikan sebesar 51% saham. Dalam aturan sebelumnya, divestasi saham yang dikenakan kepada pemeghang kontrak karya berbeda-beda. Jadi ada yang mesti divestasi sebesar 30% dan 40% atau tidak sampai 51%. Dengan aturan yang baru nanti, kewajiban divestasi saham akan sama rata semua, yakni menjadi 51% saham. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, aturan divestasi sudah jelas. Memang, pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyebutkan bahwa kewajiban mendivestasikan 51% saham berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).