JAKARTA. Kementerian Pertanian akan menunda lagi penerbitan aturan kewajiban divestasi 70% saham perusahaan asing bidang hortikultura. Pertimbangannya, situasi ekonomi dalam negeri dan luar negeri belum mendukung penerapan beleid ini.Awalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permentan) aturan divestasi saham asing di sektor hortikultura pada tahun 2016. Permentan tersebut sebagai turunan dari ketentuan pasal 131 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 13/2010 tentang Hortikultura.Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kemtan, Spudnik Sujono menyatakan, pengesahan Permentan menunggu kondisi ekonomi global membaik. "Tidak ada kendala apa-apa. Hanya saja, saat ini kondisi ekonomi kita sedang tidak kondusif. Agar tidak bikin tambah gaduh, kita tunggu dulu sampai kondisi ekonomi kondusif," kata dia kepada KONTAN, Rabu (1/3).
Wajib divestasi saham asing tunggu situasi
JAKARTA. Kementerian Pertanian akan menunda lagi penerbitan aturan kewajiban divestasi 70% saham perusahaan asing bidang hortikultura. Pertimbangannya, situasi ekonomi dalam negeri dan luar negeri belum mendukung penerapan beleid ini.Awalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permentan) aturan divestasi saham asing di sektor hortikultura pada tahun 2016. Permentan tersebut sebagai turunan dari ketentuan pasal 131 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 13/2010 tentang Hortikultura.Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kemtan, Spudnik Sujono menyatakan, pengesahan Permentan menunggu kondisi ekonomi global membaik. "Tidak ada kendala apa-apa. Hanya saja, saat ini kondisi ekonomi kita sedang tidak kondusif. Agar tidak bikin tambah gaduh, kita tunggu dulu sampai kondisi ekonomi kondusif," kata dia kepada KONTAN, Rabu (1/3).