Wajib ET-Batubara mundur jadi 1 Oktober



JAKARTA. Waktu persiapan yang sempit bagi pemerintah untuk mensosialisasikan penertiban ekspor batubara, mengakibatkan penundaan penerapan eksportir terdaftar (ET) Batubara, hingga satu bulan ke depan. Alhasil, kewajiban memegang ET-Batubara bagi perusahaan untuk perdagangan ke luar negeri baru akan efektif mulai 1 Oktober mendatang.

Kemunduran jadwal terkait kewajiban memegang ET tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/2014 tentang Perubahan Permendag Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Dalam aturan sebelumnya, penerapan ET-Batubara direncanakan mulai 1 September 2014.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, jeda waktu penundaan itu tentu bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah dalam menggalakkan sosialisasi ke sejumlah perusahaan, baik pemegang izin usaha pertambangan (IUP), trader batubara, maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dengan demikian, kegiatan perdagangan batubara ke luar negeri tidak terhambat lantaran penerapan kebijakan baru tersebut.


Selain itu, para pengusaha tambang juga harus diberikan waktu yang lebih panjang untuk melengkapi persyaratan agar dapat memperoleh rekomendasi ET-Batubara maupun persetujuan ET-Batubara dari Kementerian Perdagangan. "Perlu persiapan administrasinya. Jangan sampai kebijakan baru membuat ekspor terhambat," kata Sukhyar di kantornya, Jumat (22/8).

Asal tahu saja, terdapat empat syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ET-Batubara. Yakni, dokumen IUP operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta surat rekomendasi ET dari Kementerian ESDM. 

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET-Batubara yaitu, salinan sertifikat clean and clear (CnC) IUP atau salinan keputusan menteri untuk PKP2B, salinan bukti pembayaran royakti dalam periode pambayaran sebelumnya.

Selanjutnya, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diterbitkan dari pemberi izin. Terakhir, surat pernyataan kesediaan membayar iuran produksi sebelum diangkut lintas daerah atau negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ruisa Khoiriyah