JAKARTA. Waktu persiapan yang sempit bagi pemerintah untuk mensosialisasikan penertiban ekspor batubara, mengakibatkan penundaan penerapan eksportir terdaftar (ET) Batubara, hingga satu bulan ke depan. Alhasil, kewajiban memegang ET-Batubara bagi perusahaan untuk perdagangan ke luar negeri baru akan efektif mulai 1 Oktober mendatang. Kemunduran jadwal terkait kewajiban memegang ET tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/2014 tentang Perubahan Permendag Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Dalam aturan sebelumnya, penerapan ET-Batubara direncanakan mulai 1 September 2014. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, jeda waktu penundaan itu tentu bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah dalam menggalakkan sosialisasi ke sejumlah perusahaan, baik pemegang izin usaha pertambangan (IUP), trader batubara, maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dengan demikian, kegiatan perdagangan batubara ke luar negeri tidak terhambat lantaran penerapan kebijakan baru tersebut.
Wajib ET-Batubara mundur jadi 1 Oktober
JAKARTA. Waktu persiapan yang sempit bagi pemerintah untuk mensosialisasikan penertiban ekspor batubara, mengakibatkan penundaan penerapan eksportir terdaftar (ET) Batubara, hingga satu bulan ke depan. Alhasil, kewajiban memegang ET-Batubara bagi perusahaan untuk perdagangan ke luar negeri baru akan efektif mulai 1 Oktober mendatang. Kemunduran jadwal terkait kewajiban memegang ET tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/2014 tentang Perubahan Permendag Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Dalam aturan sebelumnya, penerapan ET-Batubara direncanakan mulai 1 September 2014. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, jeda waktu penundaan itu tentu bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah dalam menggalakkan sosialisasi ke sejumlah perusahaan, baik pemegang izin usaha pertambangan (IUP), trader batubara, maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dengan demikian, kegiatan perdagangan batubara ke luar negeri tidak terhambat lantaran penerapan kebijakan baru tersebut.