Wajib fermentasi kakao ditunda hingga 2018



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) dan sejumlah asosiasi petani kakao dan industri kakao sepakat menunda implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, yang mewajibkan biji kakao melewati proses fermentasi sebelum sampai ke industri olahan atau eksportir.

Direktur Jenderal Perkebunan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya telah sepakat menunda pemberlakukan wajib fermentasi kakao selama dua tahun ke depan. Artinya, penerapan wajib fermentasi kakao baru akan diberlakukan pada tahun 2018. "Untuk itu akan ada revisi permentan untuk mengakomodir kebijakan penundaan wajib fermentasi kakao ini," ujar Gamal kepada KONTAN, Senin (16/5).

Gamal mengatakan, waktu dua tahun dianggap paling ideal dan tepat. Karena selama dua tahun ini, pembentukan kelembangaan untuk fermentasi dan peralatan yang dibutuhkan untuk fermentasi dapat dipersiapkan secara matang. Selain itu, butuh waktu bagi pemerintah, dan asosiasi, serta industri untuk membina petani kakao tentang cara fermentasi yang benar.


"Dalam waktu selama dua tahun ini, industri dan pelaku usaha dapat menciptakan disparitas harga antara kakao fermentasi dan non fermentasi minimal Rp 3.000 per kg sehingga petani tertarik melakukan fermentasi," imbuh Gamal.

Di sisi lain, Kemtan juga mendorong petani kakao untuk segera melakukan replanting pada kakao yang sudah tua. Di mana saat ini rata-rata produktivitas kakao di Indonesia masih rendah sekitar 500 ton per hektara (ha). Padahal di luar negeri, rata-rata produktivitas kakao mencapai 1,5 ton hingga 2 ton per ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News