JAKARTA. Hari pertama pemberlakuan kebijakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan, langsung mengalami perubahan. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meluruskan, aturan fidusia hanya wajib bagi multifinance yang sudah menarik biaya pendaftaran dari nasabah. Ngalim Sawega, Pjs Ketua Bapepam-LK, menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, bukan berarti memerintahkan seluruh multifinance mendaftarkan jaminan fidusia. Pendaftaran hanya wajib bila multifinance menarik dana dari nasabah untuk kegiatan itu. "Multifinance yang menarik biaya fidusia kepada konsumen, wajib mendaftarkan fidusia, tapi bila tidak, ya enggak masalah," kata Ngalim, Senin (8/10).
Wajib fidusia bila sudah menarik biaya nasabah
JAKARTA. Hari pertama pemberlakuan kebijakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan, langsung mengalami perubahan. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meluruskan, aturan fidusia hanya wajib bagi multifinance yang sudah menarik biaya pendaftaran dari nasabah. Ngalim Sawega, Pjs Ketua Bapepam-LK, menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, bukan berarti memerintahkan seluruh multifinance mendaftarkan jaminan fidusia. Pendaftaran hanya wajib bila multifinance menarik dana dari nasabah untuk kegiatan itu. "Multifinance yang menarik biaya fidusia kepada konsumen, wajib mendaftarkan fidusia, tapi bila tidak, ya enggak masalah," kata Ngalim, Senin (8/10).