Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi untuk IKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (IKM) menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk industri nasional.


Baca Juga: TKDN Mobil Listrik 80% Mulai 2030, Industri Komponen Bidik Peluang

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, jaminan halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bagi produk industri nasional untuk memperluas pasar.

“Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” tuturnya.

Kemenperin mendorong percepatan sertifikasi terutama bagi UMK dan IKM yang menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional. Pemerintah menilai pemenuhan standar dan sertifikasi dapat memperkuat posisi IKM dalam rantai nilai serta meningkatkan akses ke pasar.

Salah satu fasilitasi dilakukan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta). Pada 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 31 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Jabodetabek.

Agus mengatakan, fasilitasi dan pendampingan perlu diperkuat untuk memastikan pelaku industri, termasuk IKM, siap menghadapi implementasi Wajib Halal.

“Pemerintah ingin memastikan pelaku industri, termasuk IKM, memiliki kesiapan yang semakin baik dalam menghadapi implementasi Wajib Halal. Karena itu, fasilitasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku usaha,” ujar Agus.

Baca Juga: BKPM Dorong Hilirisasi Rendah Karbon, Genjot Rantai Nilai EV hingga Biofuel

Perkuat Mutu

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan penguatan sistem mutu industri.

Menurut dia, produk industri tidak hanya harus memenuhi aspek kehalalan, tetapi juga menjaga kualitas secara konsisten. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional.

“Fasilitasi sertifikasi halal bukan sekadar menghasilkan sertifikat, tetapi juga memastikan industri menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” jelas Emmy.

BSKJI melalui unit pelaksana teknisnya terus memperkuat layanan pengujian, standardisasi, sertifikasi dan pendampingan bagi pelaku industri. Langkah tersebut diharapkan mempermudah IKM mengakses infrastruktur mutu dan memenuhi standar yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala BSPJI Jakarta Fathullah mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaku IKM memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal yang disediakan pemerintah.

“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah,” ujarnya.

BSPJI Jakarta juga berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama. Layanan pemeriksaan halal mencakup sejumlah sektor, antara lain makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, serta barang gunaan.

Selain sertifikasi, pelaku usaha didorong menerapkan prinsip jaminan produk halal secara berkelanjutan dalam proses produksi. Dengan begitu, aspek halal tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi terintegrasi dalam sistem produksi dan mutu perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News