Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat.

Dengan semakin luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi dalam memilih dan menggunakan produk sehari-hari.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai barang gunaan. Dampaknya, konsumen memiliki akses yang lebih jelas terhadap status kehalalan suatu produk, baik melalui sertifikasi maupun pelabelan yang transparan.


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan menegaskan, cakupan kebijakan ini semakin luas. “Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” ujarnya, Selasa (5/5).

BPJPH berperan sebagai otoritas yang mengoordinasikan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar proses ini dapat berjalan efektif dan inklusif, termasuk dalam menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala.

Baca Juga: BPJPH: Baru 3 Juta dari 66 Juta UMKM Bersertifikat Halal, Perlu Percepatan

Sejalan dengan hal tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama, PT Surveyor Indonesia turut berkontribusi dalam proses pemeriksaan halal sebagai bagian dari ekosistem nasional. Hingga saat ini, lebih dari 4.500 pelaku industri telah melalui proses pemeriksaan, yang pada akhirnya mendukung tersedianya produk bersertifikat halal di pasar.

Selain pemeriksaan, LPH Utama PT Surveyor Indonesia juga aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM, agar lebih siap menghadapi kebijakan wajib halal Oktober. Pendampingan ini mencakup peningkatan pemahaman, asistensi proses sertifikasi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.

Direktur Utama Fajar Wibhiyadi menyampaikan, kolaborasi dengan BPJPH menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik.

Menurutnya, kolaborasi dengan BPJPH menjadi kunci dalam memastikan proses sertifikasi halal berjalan efektif dan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

"Melalui sinergi ini, kami berupaya tidak hanya mendukung pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kualitas, kepercayaan, dan daya saing produk di masyarakat,” ujarnya.

Upaya peningkatan kesadaran publik juga terus dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Dengan semakin tingginya pemahaman masyarakat, halal tidak hanya dipandang sebagai aspek keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari standar kualitas, keamanan, dan kepercayaan terhadap produk.

Ke depan, sinergi antara BPJPH, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional. Dukungan jaringan kerja internasional yang dimiliki berbagai pihak juga membuka peluang bagi produk Indonesia untuk semakin kompetitif di pasar global.

Melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan, implementasi wajib halal Oktober 2026 diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri yang lebih transparan dan terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News