JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.49 Tahun 2016 tentang pemasukan ruminansia besar. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban bagi para feedloter mencantumkan jumlah sapi indukan dan bakalan dalam surat rekomendasi impor sapi. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mendorong feedloter terlibat dalam mengembangbiakkan sapi di dalam negeri. Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Didiek Poerwanto mengatakan, aturan ini dirasakan terlalu berat bagi pengusaha sapi bakalan. Dalam prakteknya, kebijakan impor sapi bakalan dengan wajib mengimpor satu ekor sapi indukan setiap lima ekor sapi bakalan akan langsung memukul bisnis feedloter. Sebab pada tahun kedua pasca kebijakan ini diberlakukan, seluruh kapasitas kandang feedloter sudah dipenuhi sapi indukan. Pasalnya, setiap kali mengimpor sapi bakalan maka 20% dari volume impor itu merupakan sapi indukan. Artinya bila dalam setahun, setiap feedloter tiga kali impor sapi bakalan, maka jumlah sapi indukan yang masuk ke kandang mereka sudah mencapi 60% dan pada tahun kedua jumlah sapi indukan yang ada di kandang sudah 100% dari total kapasitas kandang. "Maka kalau tidak ada penambahan kapasitas kandang, maka pada tahun kedua, semua kandang feedloter sudah dipenuhi sapi indukan," ujar Didiek kepada KONTAN, Selasa (25/10).
Wajib impor indukan, feedloter khawatir bangkrut
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.49 Tahun 2016 tentang pemasukan ruminansia besar. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban bagi para feedloter mencantumkan jumlah sapi indukan dan bakalan dalam surat rekomendasi impor sapi. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mendorong feedloter terlibat dalam mengembangbiakkan sapi di dalam negeri. Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Didiek Poerwanto mengatakan, aturan ini dirasakan terlalu berat bagi pengusaha sapi bakalan. Dalam prakteknya, kebijakan impor sapi bakalan dengan wajib mengimpor satu ekor sapi indukan setiap lima ekor sapi bakalan akan langsung memukul bisnis feedloter. Sebab pada tahun kedua pasca kebijakan ini diberlakukan, seluruh kapasitas kandang feedloter sudah dipenuhi sapi indukan. Pasalnya, setiap kali mengimpor sapi bakalan maka 20% dari volume impor itu merupakan sapi indukan. Artinya bila dalam setahun, setiap feedloter tiga kali impor sapi bakalan, maka jumlah sapi indukan yang masuk ke kandang mereka sudah mencapi 60% dan pada tahun kedua jumlah sapi indukan yang ada di kandang sudah 100% dari total kapasitas kandang. "Maka kalau tidak ada penambahan kapasitas kandang, maka pada tahun kedua, semua kandang feedloter sudah dipenuhi sapi indukan," ujar Didiek kepada KONTAN, Selasa (25/10).