KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan ini sampai April 2018. Hal ini tertuang dalam Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 29 Desember 2017. “Di dalam faktur pajak ada kewajiban mencantumkan identitas pembeli termasuk NPWP. Tapi kenyataannya banyak yang tidak mencantumkan, pembelinya orang pribadi dan mengaku tidak punya NPWP. Ini sudah berjalan cukup lama dan pembeliannya tidak sedikit. Orang datang ke pabrik mau beli barang jumlah besar tapi tidak punya NPWP. Ini menimbulkan treatment tidak adil,” kata Hestu di kantornya, Jumat (5/1).
Wajib isi data pembeli di e-faktur mundur ke April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan ini sampai April 2018. Hal ini tertuang dalam Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 29 Desember 2017. “Di dalam faktur pajak ada kewajiban mencantumkan identitas pembeli termasuk NPWP. Tapi kenyataannya banyak yang tidak mencantumkan, pembelinya orang pribadi dan mengaku tidak punya NPWP. Ini sudah berjalan cukup lama dan pembeliannya tidak sedikit. Orang datang ke pabrik mau beli barang jumlah besar tapi tidak punya NPWP. Ini menimbulkan treatment tidak adil,” kata Hestu di kantornya, Jumat (5/1).