KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan naskah salinan yang diterima Kontan.co.id, terdapat sejumlah pasal dan ayat dalam beleid tersebut yang mengalami perubahan atau pembaharuan. Salah satu poin yang menarik adalah terkait penunjukan direksi BUMN yang tertera dalam Pasal 14. Dalam Pasal 14 ayat (1), pengangkatan dan pemberhetian anggota Direksi BUMN dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Kemudian, disisipkan 3 ayat setelah ayat (1), yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c).
Pengangkatan Direksi BUMN, Menteri BUMN Bisa Minta Masukan Menkeu*
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan naskah salinan yang diterima Kontan.co.id, terdapat sejumlah pasal dan ayat dalam beleid tersebut yang mengalami perubahan atau pembaharuan. Salah satu poin yang menarik adalah terkait penunjukan direksi BUMN yang tertera dalam Pasal 14. Dalam Pasal 14 ayat (1), pengangkatan dan pemberhetian anggota Direksi BUMN dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Kemudian, disisipkan 3 ayat setelah ayat (1), yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c).