JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kewajiban penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara tahun ini minimal 107,9 juta ton. Jumlah itu naik 19,22% dari realisasi DMO 2016 sebanyak 90,5 juta ton. Lewat Keputusan Menteri ESDM No.2183 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Kebutuhan dan Presentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negari Tahun 2017, sebanyak 46 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib memenuhi penjualan lokal itu. Selain itu, satu badan usaha milik negara (BUMN), 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman modal Asing (PMA), dan perusahaan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi juga harus memenuhi aturan itu.
Wajib jual batubara di pasar lokal naik 19,22%
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kewajiban penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara tahun ini minimal 107,9 juta ton. Jumlah itu naik 19,22% dari realisasi DMO 2016 sebanyak 90,5 juta ton. Lewat Keputusan Menteri ESDM No.2183 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Kebutuhan dan Presentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negari Tahun 2017, sebanyak 46 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib memenuhi penjualan lokal itu. Selain itu, satu badan usaha milik negara (BUMN), 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman modal Asing (PMA), dan perusahaan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi juga harus memenuhi aturan itu.