KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah lakukan pencabutan wajib kapal nasional untuk keperluan ekspor batubara. Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, adanya pencabutan tersebut turut berpengaruh pada industri. Ia menyebutkan, hal itu dikarenakan nantinya akan memperbanyak kapal dari luar negeri. Sehingga yang menjadi masalah bagi industri asuransi apabila kapal yang masuk ke Indonesia usianya sudah tua dan menyebabkan asuransi rangka kapal nantinya enggan meng-cover karena resiko yang tinggi. Baca Juga: Di tengah merebaknya wabah corona, Aswata tetap bayar klaim ke nasabah
Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara batal, begini komentar AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah lakukan pencabutan wajib kapal nasional untuk keperluan ekspor batubara. Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, adanya pencabutan tersebut turut berpengaruh pada industri. Ia menyebutkan, hal itu dikarenakan nantinya akan memperbanyak kapal dari luar negeri. Sehingga yang menjadi masalah bagi industri asuransi apabila kapal yang masuk ke Indonesia usianya sudah tua dan menyebabkan asuransi rangka kapal nantinya enggan meng-cover karena resiko yang tinggi. Baca Juga: Di tengah merebaknya wabah corona, Aswata tetap bayar klaim ke nasabah