KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Salah satu isinya antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari. Surat itu diteken Ketua Satgas Suharyanto pada 1 Januari 2022.
Berdasarkan surat keputusan itu, WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron). Baca Juga: Keluh-kesah Warga Karantina dan Senyum Pengusaha Hotel yang Meraup Laba Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus. Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas. Surat Keputusan Nomor 1/2020 itu mengatur, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayananannya meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Baca Juga: Omicron Mulai Menjalar, Pengetatan Disiapkan