Wajib kemasan minyak goreng diundur hingga 2020



JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya telah meminta agar penerapan kebijakan minyak goreng wajib kemasan diundur.

Dari persetujuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), beleid ini baru akan diterapkan per 1 Januari 2020. Nantinya, mulai 1 Januari 2018 masa transisi dari minyak goreng curah ke kemasan dimulai sampai 31 Desember 2019.

Mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Saat ini rata-rata kebutuhan minyak goreng curah per tahun 3,65 ton. Jika harus masuk kemasan semua, maka dibutuhkan 1.522 industri pembuat kemasan. "Nanti kebijakan pengunduran penerapan minyak goreng wajib kemasan ini dikeluarkan sebelum 1 April 2017," ujar Sahat, Rabu (22/3).


Sahat menjelaskan, soal harga minyak goreng curah yang mahal bukan sepenuhnya salah di pabrik minyak goreng. Sebab saat ini, rata-rata harga minyak goreng curah di pabrik sebesar Rp 9.280 per liter, sudah termasuk PPN. Nah harusnya harga minyak goreng curah ini sampai ke pasar dengan kenaikan maksimum 13% atau sekitar 10.400 per liter.

"Jadi kami agak kecewa juga di pasar pedagang menjual lebih mahal dan pengawasan ke situ harusnya pemerintah," ucapnya.

Selain itu, untuk menekan harga minyak goreng curah tetap rendah, GIMNI telah menyerahkan 26 nama perusahaan besar perkebunan sawit yang menjual bahan bakunya ke industri minyak goreng. Mereka ini juga harus sepakat tidak menaikkan harga bahan baku untuk indutri, karena bagaimana pun industri bukanlah pemilik perkebunan sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini