JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya telah meminta agar penerapan kebijakan minyak goreng wajib kemasan diundur.Dari persetujuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), beleid ini baru akan diterapkan per 1 Januari 2020. Nantinya, mulai 1 Januari 2018 masa transisi dari minyak goreng curah ke kemasan dimulai sampai 31 Desember 2019.Mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Saat ini rata-rata kebutuhan minyak goreng curah per tahun 3,65 ton. Jika harus masuk kemasan semua, maka dibutuhkan 1.522 industri pembuat kemasan. "Nanti kebijakan pengunduran penerapan minyak goreng wajib kemasan ini dikeluarkan sebelum 1 April 2017," ujar Sahat, Rabu (22/3).
Wajib kemasan minyak goreng diundur hingga 2020
JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya telah meminta agar penerapan kebijakan minyak goreng wajib kemasan diundur.Dari persetujuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), beleid ini baru akan diterapkan per 1 Januari 2020. Nantinya, mulai 1 Januari 2018 masa transisi dari minyak goreng curah ke kemasan dimulai sampai 31 Desember 2019.Mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Saat ini rata-rata kebutuhan minyak goreng curah per tahun 3,65 ton. Jika harus masuk kemasan semua, maka dibutuhkan 1.522 industri pembuat kemasan. "Nanti kebijakan pengunduran penerapan minyak goreng wajib kemasan ini dikeluarkan sebelum 1 April 2017," ujar Sahat, Rabu (22/3).