JAKARTA. Hambatan terus mengadang minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia di pasar Uni Eropa. Sebab, mulai 15 Desember 2014, negara-negara di Uni Eropa memberlakukan Undang-Undang (UU) tentang Wajib Label Komposisi Minyak Nabati dalam Makanan. Label tersebut wajib dicantumkan pada kemasan makanan. Derom Bangun, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), menjelaskan, ketentuan ini akan menjelaskan secara rinci jenis minyak nabati yang digunakan dalam makanan. Aspek kelestarian lingkungan hidup dalam proses produksi minyak nabati juga masuk dalam label itu. Persoalannya, selama ini perkebunan minyak sawit Indonesia dianggap merusak lingkungan. Citra negatif ini bisa berpengaruh terhadap pasar CPO Indonesia di Eropa. "Bisa saja sebagian pembeli akan mengurangi konsumsi makanan berbahan baku minyak sawit," kata Derom, akhir pekan lalu.
Wajib label, ekspor CPO ke Eropa bisa turun 10%
JAKARTA. Hambatan terus mengadang minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia di pasar Uni Eropa. Sebab, mulai 15 Desember 2014, negara-negara di Uni Eropa memberlakukan Undang-Undang (UU) tentang Wajib Label Komposisi Minyak Nabati dalam Makanan. Label tersebut wajib dicantumkan pada kemasan makanan. Derom Bangun, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), menjelaskan, ketentuan ini akan menjelaskan secara rinci jenis minyak nabati yang digunakan dalam makanan. Aspek kelestarian lingkungan hidup dalam proses produksi minyak nabati juga masuk dalam label itu. Persoalannya, selama ini perkebunan minyak sawit Indonesia dianggap merusak lingkungan. Citra negatif ini bisa berpengaruh terhadap pasar CPO Indonesia di Eropa. "Bisa saja sebagian pembeli akan mengurangi konsumsi makanan berbahan baku minyak sawit," kata Derom, akhir pekan lalu.