JAKARTA. Belum jadi beleid resmi, rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang jaminan produk halal langsung menguar protes dari banyak pengusaha. Pebisnis di sektor manufaktur seperti pengusaha makanan dan minuman, restoran hingga kosmetik keberatan dengan isi calon beleid itu. Rancangan beleid yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) no 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal itu bisa membuat bisnis tersendat. Beberapa poin penting calon beleid yang diamanatkan UU paling lambat keluar tanggal 17 Oktober 2016 itu berisi: semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, wajib bersertifikat halal. Jika tidak, produk itu wajib ditarik peredarannya. (lihat infografis)
Wajib label halal menuai protes pebisnis
JAKARTA. Belum jadi beleid resmi, rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang jaminan produk halal langsung menguar protes dari banyak pengusaha. Pebisnis di sektor manufaktur seperti pengusaha makanan dan minuman, restoran hingga kosmetik keberatan dengan isi calon beleid itu. Rancangan beleid yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) no 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal itu bisa membuat bisnis tersendat. Beberapa poin penting calon beleid yang diamanatkan UU paling lambat keluar tanggal 17 Oktober 2016 itu berisi: semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, wajib bersertifikat halal. Jika tidak, produk itu wajib ditarik peredarannya. (lihat infografis)