JAKARTA. Aturan wajib label berbahasa Indonesia untuk produk impor non pangan mulai berlaku Jumat (1/10). Walaupun jumlah produk yang terdaftar masih terbatas. Pemerintah mencatat, jumlah produk non pangan yang baru mendaftarkan labelnya itu baru mencapai 958 produk. Padahal dilihat dari jenis produk kategori non pangan tersebut sangat luas karena terdiri dari: produk elektronika untuk rumah tangga, bahan bangunan, produk elektronika komunikasi dan informatika, dan juga produk dan komponen kendaraan bermotor. Namun, pemerintah berkomitmen akan meningkatkan pengawasannya karena aturan sudah diimplementasikan.“Karena 1 Oktober sudah berlaku maka pengawasan juga akan ditingkatkan baik di pelabuhan maupun yang ada di pasar,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers yang dilakukan di Kementerian Perdagangan, Jumat (1/10). Mari bilang, pemberlakuan wajib label untuk produk untuk dalam negeri sudah dilakukan semenjak 1 September lalu.
Wajib label impor non pangan berlaku hari ini
JAKARTA. Aturan wajib label berbahasa Indonesia untuk produk impor non pangan mulai berlaku Jumat (1/10). Walaupun jumlah produk yang terdaftar masih terbatas. Pemerintah mencatat, jumlah produk non pangan yang baru mendaftarkan labelnya itu baru mencapai 958 produk. Padahal dilihat dari jenis produk kategori non pangan tersebut sangat luas karena terdiri dari: produk elektronika untuk rumah tangga, bahan bangunan, produk elektronika komunikasi dan informatika, dan juga produk dan komponen kendaraan bermotor. Namun, pemerintah berkomitmen akan meningkatkan pengawasannya karena aturan sudah diimplementasikan.“Karena 1 Oktober sudah berlaku maka pengawasan juga akan ditingkatkan baik di pelabuhan maupun yang ada di pasar,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers yang dilakukan di Kementerian Perdagangan, Jumat (1/10). Mari bilang, pemberlakuan wajib label untuk produk untuk dalam negeri sudah dilakukan semenjak 1 September lalu.