JAKARTA. Penerapan wajib pemakaian label lampu hemat energi (LHE) diharapkan bisa mengurangi impor LHE hingga 20% dari tahun sebelumnya. Dengan adanya label wajib itu, maka lampu impor yang masuk ke Indonesia akan tersaring.Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manopo mengatakan, adanya kewajiban menggunakan label LHE itu akan bisa menghambat masuknya impor lampu LHE ke Indonesia. Maklum selama ini sekitar 60% lampu LHE yang beredar di Indonesia merupakan impor dari China. "Saya harap bisa mengurangi impor hingga 20%, dan produk lokal yang akan menggantikannya," kata John, Selasa (3/5).Konsumsi lampu LHE di Indonesia pada tahun lalu mencapai 200 juta unit. Dari jumlah itu sebanyak 160 juta unit hasil impor dari China. Sedangkan sisanya produksi perusahaan domestik. Sementara tahun ini, kebutuhan lampu diperkirakan mencapai 260 juta unit.John mengatakan, asosiasi menyambut baik adanya aturan wajib berlabel LHE bagi lampu yang beredar. Sejak aturan wajib berlabel LHE keluar pada 19 April 2011, sudah ada 9 perusahaan lokal yang mengajukan diri. "Mereka sudah siap dan mungkin akan ada lagi yang menyusul," kata John, Selasa (3/5).Mereka yang akan mengajukan label LHE adalah Hori, Sinyoku, Visicom dan Electra dari Jakarta, Chiyoda, Luxram, Focus dan Panasonic dari Surabaya dan Sinar dari Bandung. Sembilan perusahaan itu menurut John sudah mewakili 60% produsen lampu di Indonesia.Aturan wajib berlabel LHE menurut John tidak dianggap sebagai sesuatu yang membebani industri di dalam negeri. Tapi justru membantu karena akan bisa menghambat masuknya barang impor. Proses pengajuan wajib label sendiri membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Aturan itu menurutnya sudah diwacanakan sejak dua tahun lalu. Namun LHE sebelumnya hanya sebatas himbauan yang bisa dilakukan sukarela saja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wajib label LHE bisa tekan impor lampu hingga 20%
JAKARTA. Penerapan wajib pemakaian label lampu hemat energi (LHE) diharapkan bisa mengurangi impor LHE hingga 20% dari tahun sebelumnya. Dengan adanya label wajib itu, maka lampu impor yang masuk ke Indonesia akan tersaring.Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manopo mengatakan, adanya kewajiban menggunakan label LHE itu akan bisa menghambat masuknya impor lampu LHE ke Indonesia. Maklum selama ini sekitar 60% lampu LHE yang beredar di Indonesia merupakan impor dari China. "Saya harap bisa mengurangi impor hingga 20%, dan produk lokal yang akan menggantikannya," kata John, Selasa (3/5).Konsumsi lampu LHE di Indonesia pada tahun lalu mencapai 200 juta unit. Dari jumlah itu sebanyak 160 juta unit hasil impor dari China. Sedangkan sisanya produksi perusahaan domestik. Sementara tahun ini, kebutuhan lampu diperkirakan mencapai 260 juta unit.John mengatakan, asosiasi menyambut baik adanya aturan wajib berlabel LHE bagi lampu yang beredar. Sejak aturan wajib berlabel LHE keluar pada 19 April 2011, sudah ada 9 perusahaan lokal yang mengajukan diri. "Mereka sudah siap dan mungkin akan ada lagi yang menyusul," kata John, Selasa (3/5).Mereka yang akan mengajukan label LHE adalah Hori, Sinyoku, Visicom dan Electra dari Jakarta, Chiyoda, Luxram, Focus dan Panasonic dari Surabaya dan Sinar dari Bandung. Sembilan perusahaan itu menurut John sudah mewakili 60% produsen lampu di Indonesia.Aturan wajib berlabel LHE menurut John tidak dianggap sebagai sesuatu yang membebani industri di dalam negeri. Tapi justru membantu karena akan bisa menghambat masuknya barang impor. Proses pengajuan wajib label sendiri membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Aturan itu menurutnya sudah diwacanakan sejak dua tahun lalu. Namun LHE sebelumnya hanya sebatas himbauan yang bisa dilakukan sukarela saja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News