KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan data transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Satinder Pal Singh Ahluwalia Direktur Keuangan Bank Danamon bilang terkait aturan pembukaan data kartu kredit ini diperkirakan tidak akan terlalu ada dampak.
Wajib lapor data kartu kredit di atas Rp 1 miliar tak pengaruhi bisnis kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan data transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Satinder Pal Singh Ahluwalia Direktur Keuangan Bank Danamon bilang terkait aturan pembukaan data kartu kredit ini diperkirakan tidak akan terlalu ada dampak.