JAKARTA. Kementerian Keuangan tetap bergeming dan memastikan wajib lapor data nasabah kartu kredit jalan terus. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kendati protes atas rencana ini terus berdatangan, baik dari nasabah maupun kalangan perbankan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2016, tahap pertama penyampaian laporan data transaksi nasabah kartu kredit paling lambat 31 Mei 2016. Setelah itu, penerbit kartu kredit harus melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit tiap bulan. "Ini tidak melanggar aturan maupun kerahasiaan bank," kata Bambang kepada KONTAN, kemarin. Nah, merujuk PMK tersebut, data-data yang wajib dilaporkan minimal ada 13 poin. Antara lain, nomor rekening kartu kredit, nama pemilik kartu, alamat pemilik, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rincian transaksi, nilai transaksi, bulan tagihan dan pagu kredit.
Wajib lapor kartu kredit jalan terus
JAKARTA. Kementerian Keuangan tetap bergeming dan memastikan wajib lapor data nasabah kartu kredit jalan terus. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kendati protes atas rencana ini terus berdatangan, baik dari nasabah maupun kalangan perbankan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2016, tahap pertama penyampaian laporan data transaksi nasabah kartu kredit paling lambat 31 Mei 2016. Setelah itu, penerbit kartu kredit harus melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit tiap bulan. "Ini tidak melanggar aturan maupun kerahasiaan bank," kata Bambang kepada KONTAN, kemarin. Nah, merujuk PMK tersebut, data-data yang wajib dilaporkan minimal ada 13 poin. Antara lain, nomor rekening kartu kredit, nama pemilik kartu, alamat pemilik, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rincian transaksi, nilai transaksi, bulan tagihan dan pagu kredit.