JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengimbau nasabah tidak perlu khawatir terkait aturan wajib lapor simpanan nasabah individu minimal Rp 200 juta. Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga mengatakan, dalam implementasi aturan ini, pemerintah diproyeksi akan selektif dan objektif dalam menyasar rekening yang ada. "Dengan keterbukaan informasi akan meningkatkan kualitas nasabah serta mencegah money laundrying dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak," ujar Hari, Selasa (6/6). Berdasarkan data LPS per Februari 2017, rekening di atas 200 juta sekitar 1,1% atau 2,3 juta rekening dari total 200 juta rekening yang ada di Indonesia. Namun, secara nominal menguasai dana pihak ketiga (DPK) kira kira 80% di Indonesia. Adapun, di BRI, mayoritas nasabah adalah nasabah mikro.
Wajib lapor simpanan Rp 200 juta, ini respons BRI
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengimbau nasabah tidak perlu khawatir terkait aturan wajib lapor simpanan nasabah individu minimal Rp 200 juta. Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga mengatakan, dalam implementasi aturan ini, pemerintah diproyeksi akan selektif dan objektif dalam menyasar rekening yang ada. "Dengan keterbukaan informasi akan meningkatkan kualitas nasabah serta mencegah money laundrying dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak," ujar Hari, Selasa (6/6). Berdasarkan data LPS per Februari 2017, rekening di atas 200 juta sekitar 1,1% atau 2,3 juta rekening dari total 200 juta rekening yang ada di Indonesia. Namun, secara nominal menguasai dana pihak ketiga (DPK) kira kira 80% di Indonesia. Adapun, di BRI, mayoritas nasabah adalah nasabah mikro.