KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). MDR ini sesuai dengan salah satu aksi dari Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mewajibkan wajib pajak (WP) dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, ketentuan mandatory disclosure ini belum tepat diterapkan di Indonesia. Sebab, penyelundupan pajak di Indonesia cenderung sederhana.
Wajib lapor tax planning, Apindo: Akan jadi ketidakpastian baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). MDR ini sesuai dengan salah satu aksi dari Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mewajibkan wajib pajak (WP) dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, ketentuan mandatory disclosure ini belum tepat diterapkan di Indonesia. Sebab, penyelundupan pajak di Indonesia cenderung sederhana.