JAKARTA. Berlaku sejak pertengahan tahun lalu, hingga kini, kebijakan wajib lapor transaksi keuangan mencurigakan bagi lembaga swasta belum terealisasi dengan baik. Pasalnya, hingga kini aturan pelaksana kewajiban ini belum rampung. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M.Yusuf mengatakan, hingga kini belum ada lembaga swasta dari kelompok profesi, penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa yang melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK. "Aturannya sudah berlaku, tapi belum ada yang lapor," katanya, Senin (1/8).
Wajib lapor transaksi keuangan tak jalan
JAKARTA. Berlaku sejak pertengahan tahun lalu, hingga kini, kebijakan wajib lapor transaksi keuangan mencurigakan bagi lembaga swasta belum terealisasi dengan baik. Pasalnya, hingga kini aturan pelaksana kewajiban ini belum rampung. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M.Yusuf mengatakan, hingga kini belum ada lembaga swasta dari kelompok profesi, penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa yang melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK. "Aturannya sudah berlaku, tapi belum ada yang lapor," katanya, Senin (1/8).