JAKARTA. Upaya pemerintah dalam menerapkan kewajiban lapor atas transaksi keuangan mencurigakan bagi perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesional belum memberikan hasil menggembirakan. Walau pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tahun 2015 lalu, Kiagus A Badaruddin, Kepala PPATK baru- bari ini mengatakan, upaya tersebut belum membuahkan hasil menggembirakan. Dian Ediana Rae, Wakil Kepala PPATK mengatakan, pelaksanaan kewajiban tersebut masih terganjal oleh kekhawatiran dan ketakutan penyedia barang dan jasa serta profesi. Mereka takut, kalau nantinya mengikuti aturan pemerintah, dianggap melanggar kerahasiaan klien.
Wajib lapor transaksi mencurigakan mlempem
JAKARTA. Upaya pemerintah dalam menerapkan kewajiban lapor atas transaksi keuangan mencurigakan bagi perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesional belum memberikan hasil menggembirakan. Walau pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tahun 2015 lalu, Kiagus A Badaruddin, Kepala PPATK baru- bari ini mengatakan, upaya tersebut belum membuahkan hasil menggembirakan. Dian Ediana Rae, Wakil Kepala PPATK mengatakan, pelaksanaan kewajiban tersebut masih terganjal oleh kekhawatiran dan ketakutan penyedia barang dan jasa serta profesi. Mereka takut, kalau nantinya mengikuti aturan pemerintah, dianggap melanggar kerahasiaan klien.