KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). MDR ini sesuai dengan salah satu aksi dari Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mewajibkan wajib pajak (WP) dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. Oleh karena itu, dunia usaha merasa bahwa hal ini memang harus dilakukan di Indonesia. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan ketentuan MDR ini mau tidak mau harus berjalan.
Wajib laporkan tax planning, dunia usaha tak keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). MDR ini sesuai dengan salah satu aksi dari Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mewajibkan wajib pajak (WP) dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. Oleh karena itu, dunia usaha merasa bahwa hal ini memang harus dilakukan di Indonesia. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan ketentuan MDR ini mau tidak mau harus berjalan.