KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 102 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu resmi berlaku. Aturan tersebut telah diundangkan tanggal 28 September lalu. Pada 7 Oktober 2018 kewajiban L/C untuk ekspor mineral, batubara, dan Crude Palm Oil (CPO). Aturan tersebut diharapkan dapat menarik devisa dan menjaga harga. Selain itu aturan tersebut juga perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi eksportir.
Wajib L/C, pengusaha minta bank lokal kompetitif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 102 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu resmi berlaku. Aturan tersebut telah diundangkan tanggal 28 September lalu. Pada 7 Oktober 2018 kewajiban L/C untuk ekspor mineral, batubara, dan Crude Palm Oil (CPO). Aturan tersebut diharapkan dapat menarik devisa dan menjaga harga. Selain itu aturan tersebut juga perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi eksportir.