JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melonggarkan kewajiban pembangunan smelter untuk produsen mineral. Dari semula wajib selesai tahun 2017 menjadi 2019 mendatang. Keputusan ini diambil pasca Kementerian ESDM bertemu PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Gorontalo Mineral, dan PT Kalimantan Surya Kencana Rabu lalu (18/9). Mereka bertemu guna menyusun ulang roadmap proyek smelter. Dari kajian ulang itu, ESDM akhirnya memutuskan untuk memundurkan proyek smelter. "Peraturannya seharusnya selesai 2017.Namun jika smelter tidak selesai, berarti kami akan memberikan perpanjangan," ujar Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (18/2).
Wajib membangun smelter mundur lagi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melonggarkan kewajiban pembangunan smelter untuk produsen mineral. Dari semula wajib selesai tahun 2017 menjadi 2019 mendatang. Keputusan ini diambil pasca Kementerian ESDM bertemu PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Gorontalo Mineral, dan PT Kalimantan Surya Kencana Rabu lalu (18/9). Mereka bertemu guna menyusun ulang roadmap proyek smelter. Dari kajian ulang itu, ESDM akhirnya memutuskan untuk memundurkan proyek smelter. "Peraturannya seharusnya selesai 2017.Namun jika smelter tidak selesai, berarti kami akan memberikan perpanjangan," ujar Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (18/2).