KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta mengantisipasi dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko). Antisipasi tersebut terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) wilayah masing-masing.
Wajib micro lockdown di wilayah RT berstatus Zona Merah, apa maksudnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta mengantisipasi dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko). Antisipasi tersebut terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) wilayah masing-masing.