Wajib modal Rp 3 M untuk bisnis e-wallet



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan main bagi perusahaan selain bank yang ingin menyelenggarakan dompet elektronik atau e-wallet. Ini terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomr 18/41/DKSP tentang Penyelanggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang terbit 30 Desember 2016.

Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI pada SE tersebut menyampaikan, bagi lembaga (perusahaan) selain bank yang mengajukan izin sebagai Penyelanggara Dompet Elektronik harus memiliki kecukupan modal yang disetor. "Paling sedikit sebesar Rp 3 miliar," kutip Eni, pada aturan tersebut.

Nah, bagi lembaga selain bank yang ingi menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik tidak terkena kewajiban mengajukan izin apabila jumlah pengguna Dompet Elektronik di bawah 300.000 pengguna. Adapun, SE ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini