KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak harus bersiap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan efektivitas kerja
Account Representative (AR) dengan memperluas kewenangan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak pada 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, secara administratif keefektifan AR akan diperkuat dengan mengangkat sebagian AR di lapangan menjadi pemeriksa pajak.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi banyaknya data konkret dan data yang telah diakui wajib pajak, namun belum tereksekusi secara optimal. "Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana. Jadi data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).
Baca Juga: Biaya Tol Serang-Panimbang Membengkak Rp 1,6 Triliun, Begini Penjelasan BPJT Selama ini, kata Bimo, AR belum memiliki kewenangan untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga banyak hasil pemeriksaan sederhana yang belum dapat ditindaklanjuti. Untuk itu, DJP akan memfungsionalkan AR sebagai pemeriksa pajak dari rumpun AR. Dengan status tersebut, AR akan memiliki kewenangan menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini cenderung terabaikan. "Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terneglect (terabaikan)," jelas Bimo. Ia menjelaskan, penguatan peran AR juga diarahkan agar mereka lebih inovatif dan bersemangat dalam menggali potensi perpajakan. Bimo mengakui bahwa sejak krisis Covid-19, aktivitas AR ke lapangan relatif minim karena keterbatasan mobilitas pada saat itu. Ke depan, DJP juga akan mendorong kembali penguatan kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data yang selama ini diturunkan dari kantor pusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menghitung potensi dan gap penerimaan di masing-masing wilayah. "Nah, 2026 kita akan membangkitkan kembali desentralize taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. AR ini sebagai aktor utama," tegas Bimo. Untuk mendukung peran tersebut, DJP akan menaikkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun peningkatan keterampilan dan pengetahuan. Dengan demikian, AR diharapkan semakin percaya diri dalam menggali potensi pajak, termasuk menerbitkan SKP untuk kasus-kasus pemeriksaan sederhana. "Supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan," pungkasnya. Diberitakan KONTAN sebelumnya, DJP Kemenkeu berencana menambah sekitar 3.000–4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di sektor-sektor berisiko tinggi.
Baca Juga: DJP Naikkan Peran AR Jadi Pemeriksa untuk Optimalkan Penerimaan Negara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News