KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak perlu bersiap menghadapi pengawasan pajak yang semakin ketat pada sisa akhir tahun 2026.
Namun, penguatan pengawasan tersebut dinilai bukan merupakan sinyal negatif karena merupakan pola rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap akhir tahun. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, pengawasan biasanya diperketat menjelang tutup tahun untuk memastikan target penerimaan pajak dapat tercapai.
Baca Juga: Hadapi Suku Bunga Global Tinggi, BI Jaga Rupiah Tanpa Kerek BI-Rate Menurut Raden, Kantor Pusat DJP biasanya menunjuk seorang direktur untuk mengawasi kinerja masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Selanjutnya, Kanwil menunjuk kepala bidang untuk mengawasi kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Setiap akhir tahun pengawasan diperketat. Kantor pusat menunjuk seorang direktur untuk menjadi pengawas di Kanwil DJP. Setiap Kanwil DJP memiliki seorang pengawas," kata Raden kepada KONTAN, Minggu (4/10/2026). Di tingkat KPP, pengawasan tersebut dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Kanwil. Raden menyebut istilah resmi untuk pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut adalah liaison officer (LO). Ia menjelaskan, para pengawas akan melakukan monitoring dan evaluasi (
monev) secara berkala, terutama mulai Oktober hingga Desember. Evaluasi tersebut mencakup kinerja berbagai lini di KPP, termasuk
account representative (AR), pemeriksa pajak, hingga juru sita. "Setidaknya setiap bulan, mulai Oktober sampai Desember melakukan
monev.
Monev untuk setiap KPP sampai ditanya setiap tim pemeriksa, setiap AR, dan juru sita. Pertanyaan intinya, bagaimana prognosa agar target penerimaan 100%?" katanya. Raden menilai pola tersebut pada dasarnya merupakan mekanisme baku yang berulang setiap tahun. Oleh karena itu, penguatan pengawasan pada akhir tahun tidak serta-merta menunjukkan adanya kebijakan baru yang secara khusus menyasar wajib pajak.
Baca Juga: Insentif MBG Jadi Rp2.000 per Porsi, MBG Watch Minta Skema Dihapus Menurut dia, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mempertahankan posisi perpajakannya sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Karena pola yang berulang, sebenarnya bukan sinyal negatif. Wajib pajak tetap dapat mempertahankan hak-haknya. Jika memang sudah benar, maka tidak ada tambahan pajak," jelas Raden. Namun, kondisi berbeda dapat terjadi apabila dalam proses pengawasan ditemukan kesalahan atau kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan. Dalam kondisi tersebut, AR dapat meminta wajib pajak melakukan pembayaran tambahan pajak. Sementara itu, pemeriksa pajak dapat mempercepat proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Adapun juru sita dapat meningkatkan pelaksanaan prosedur penagihan sesuai ketentuan. "AR akan meminta tambahan pajak yang dibayar kepada wajib pajak. Pemeriksa pajak akan mempercepat penerbitan SKPKB. Dan juru sita akan melaksanakan prosedur penagihan dengan lebih banyak," katanya. Penguatan pengawasan akhir tahun tersebut sejalan dengan langkah DJP memperketat pemantauan terhadap 34 Kanwil untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak 2026.
Baca Juga: BPDLH Siapkan Pooling Fund Bencana, 20 Kementerian Bakal Bergabung pada 2027 Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Kantor Pusat DJP menempatkan pejabat sebagai kepanjangan tangan direktorat untuk memonitor kinerja masing-masing Kanwil. "2026 ini betul-betul saya dengan kepanjangan tangan para direktur, para BUD yang ada di kantor pusat itu dibagi rata ke 34 Kanwil untuk memonitor Kanwil satu-satu dan kami lakukan akuntabilitas mikronya kita tingkatkan," ujar Bimo dalam Media Gathering, dikutip Minggu (4/10/2026). Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan pada tahun sebelumnya yang belum merata. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hanya dua dari 34 Kanwil yang berhasil melampaui target penerimaan. Kanwil DJP Jakarta Selatan II mencatat realisasi penerimaan sebesar 106,17% dari target, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II mencapai 101,59%. Sementara itu, 32 Kanwil lainnya mencatat realisasi di bawah target. Bimo mengatakan, pengawasan tidak hanya berfokus pada pencapaian angka penerimaan. DJP juga ingin memastikan setiap kantor memahami karakteristik wajib pajak dan potensi ekonomi yang menjadi basis penerimaan di wilayah masing-masing. "Jadi satu per satu itu kita paham termasuk
by actor. Siapa
account representative yang menangani wajib pajak ABCD dan segala macam. Jadi disiplin di situ ini benar-benar kami jaga," katanya. DJP juga memanfaatkan sistem untuk memetakan basis pajak sekaligus memantau tindakan yang dilakukan petugas, baik dalam kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.
Baca Juga: Trump Tarik Dana Iklim, BPDLH Kehilangan Komitmen US$ 20 Juta Menurut Bimo, pemanfaatan sistem harus diikuti dengan kedisiplinan petugas. Sebab, ketersediaan data dan sistem tidak otomatis menghasilkan tambahan penerimaan apabila tidak diikuti eksekusi yang optimal. "Tidak mungkin manual, tentu
by system. Tapi
by system kalau aktornya tidak disiplin juga tidak akan dapat potensi penerimaan pajak," jelasnya.
Target Penerimaan Berjenjang
Raden menilai intensifikasi pengawasan pada akhirnya berkaitan dengan sistem target penerimaan yang ditetapkan secara berjenjang di tubuh DJP. Menurut dia, target penerimaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada DJP. Selanjutnya, DJP membagi target tersebut kepada Kanwil, kemudian Kanwil membaginya kepada KPP. Pada level KPP, target tersebut menjadi bagian dari tugas AR, pemeriksa pajak, maupun juru sita sesuai dengan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, menurut Raden, proses monev pada akhir tahun pada dasarnya menjadi sarana untuk memastikan target tersebut dapat direalisasikan. "Nah setiap monev, target ini ditagih," pungkasnya.
Baca Juga: Trump Tarik Dana Iklim, BPDLH Kehilangan Komitmen US$ 20 Juta Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai peluang Kanwil DJP mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini masih sulit dipastikan. Menurut Fajry, pertumbuhan penerimaan pajak yang terjadi saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara alami. Pasalnya, penerimaan turut dipengaruhi oleh intervensi pemerintah melalui kebijakan restitusi. "Agak sulit menjawabnya, karena pertumbuhan penerimaan pajak bukanlah karena faktor ekonomi (alami), tapi intervensi yakni penahanan restitusi," kata Fajry. Fajry mengatakan, penerimaan pajak sebenarnya sudah menunjukkan pertumbuhan positif sejak bulan sebelumnya. Namun, keberlanjutan pertumbuhan tersebut hingga akhir tahun akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, khususnya terkait restitusi pajak.
Baca Juga: Insentif MBG Jadi Rp2.000 per Porsi, CORE Soroti Risiko Manipulasi Jumlah Porsi Menurut Fajry, apabila restitusi pajak masih ditahan hingga akhir tahun, peluang banyak Kanwil DJP untuk mencapai target penerimaan akan semakin terbuka. "Kalau restitusi pajak masih terus 'dicekek' sampai akhir tahun, bukan tak mungkin target penerimaan pajak di banyak Kanwil akan tercapai," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News