KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan jumlah wajib pajak (WP) diharapkan mampu mendongkrak jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penyampaian SPT pajak baik badan maupun orang pribadi mencapai 80% dari wajib pajak (WP) terdaftar yang wajib melaporkan SPT. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pahak menargetkan akan ada kenaikan pelaporan SPT di tahun ini. Salah satu faktornya adalah adanya kenaikan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Meski begitu, Yon mengakui hingga saat ini pihaknya belum menetapkan berapa besar target WP wajib SPT. Namun, tahun lalu jumlah WP wajib SPT sebanyak 17,6 juta.
Wajib pajak bertambah, Ditjen Pajak patok pelaporan SPT capai 80% dari WP terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan jumlah wajib pajak (WP) diharapkan mampu mendongkrak jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penyampaian SPT pajak baik badan maupun orang pribadi mencapai 80% dari wajib pajak (WP) terdaftar yang wajib melaporkan SPT. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pahak menargetkan akan ada kenaikan pelaporan SPT di tahun ini. Salah satu faktornya adalah adanya kenaikan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Meski begitu, Yon mengakui hingga saat ini pihaknya belum menetapkan berapa besar target WP wajib SPT. Namun, tahun lalu jumlah WP wajib SPT sebanyak 17,6 juta.