KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengejar target setoran pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi. Yang teranyar Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Wajib pajak besar jadi sasaran utama kantor pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengejar target setoran pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi. Yang teranyar Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.