Wajib pajak besar menyumbang 31,8% total penerimaan pajak di tahun lalu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018. Tahun lalu, penerimaan pajak dari wajib pajak besar berkontribusi 31,8% dari total penerimaan pajak 2018 yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.

Sebagai bentuk apresiasi, sebanyak 30 WP besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Iingkungan Kanwii DJP Wajib Pajak Besar menerima penghargaan dalam acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Rabu (13/3).

Robert menjelaskan, penghargaan diberikan dengan pertimbangan WP patuh terhadap peraturan perpajakan dan responsif dalam memenuhi permintaan data dari KPP masing-masing.


DJP juga mengapresiasi WP yang selama ini kooperatif terhadap program-program DJP seperti integrasi data dan pertukaran data wajib pajak di tahun 2018, program inklusi kesadaran pajak, dan sosialisasi peraturan-peraturan pajak terbaru.

"Penghargaan ini penting mengingat besarnya peran wajib pajak dalam pemenuhan target penerimaan pajak di tahun lalu," ujar Robert dalam sambutan pembukanya.

Pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 418,73 triliun. Robert menyebut, penerimaan dari WP Besar tersebut berkontribusi 31,8% dari total penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.

Sementara, tahun ini penerimaan pajak dari WP besar ditargetkan Rp 498 triliun atau tumbuh 19% dari realisasi tahun lalu. Target tersebut diproyeksikan dapat berkontribusi sebesar 31,57% dari target nasional sebesar Rp 1.577,56 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat