Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Pelaporan SPT Hingga Dua Bulan, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan hingga paling lama dua bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP.

"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 97 ayat (1), dikutip Jumat (20/3/2026).


Baca Juga: 6,5 Juta Akun Coretax Belum Lapor SPT, Ini Sanksi Dari DJP Jika Tak Lapor

Dalam beleid itu disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama dua bulan sejak batas waktu normal, dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan.

Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan secara aktif sebelum batas waktu pelaporan awal berakhir.

Merujuk Pasal 96 dalam aturan yang sama, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Dengan adanya fasilitas perpanjangan, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT hingga 31 Mei, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 Juni.

DJP juga menegaskan bahwa pengajuan perpanjangan kini dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui portal wajib pajak dalam sistem Coretax. Apabila wajib pajak tidak dapat mengakses layanan digital, pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Khusus bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan wajib dilengkapi sejumlah dokumen pendukung. 

Dokumen tersebut antara lain penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pajak apabila ada, hingga surat pernyataan dari akuntan publik jika proses audit belum selesai.

Baca Juga: Musim Lapor SPT, Airlangga Ramal Setoran Pajak di Maret 2026 Melonjak

Lebih lanjut, DJP menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima tidak ada keputusan yang diterbitkan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan, dengan batas maksimal dua bulan.

Sebaliknya, jika dokumen yang disampaikan tidak lengkap, DJP berwenang menyatakan pemberitahuan tersebut tidak sah sebagai permohonan perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak masih dapat mengajukan ulang sepanjang batas waktu pelaporan awal belum terlampaui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News