KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan hingga paling lama dua bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP. "Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 97 ayat (1), dikutip Jumat (20/3/2026).
Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Pelaporan SPT Hingga Dua Bulan, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan hingga paling lama dua bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP. "Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 97 ayat (1), dikutip Jumat (20/3/2026).