JAKARTA. Kabar dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ini semoga memberi angin segar. Belum lama ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menerbitkan peraturan No. 38/tahun 2008 tentang tata cara pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Di sana disebutkan, wajib pajak (WP) yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak akan mampu memenuhi kewajiban pada waktunya, dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Nah, agar WP dapat mengantongi status mengutang pajak maka WP harus bersedia dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan sejak jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan pembayaran pelunasan. Itu pun masih dengan catatan: jangka waktu angsuran diberikan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan persetujuan pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak satu kali dalam satu bulan, atau paling lama sampai dengan bulan terakhir tahun pajak berikutnya. WP pun tak perlu lama menunggu kabar apakah persetujuannya itu diterima atau tidak oleh Ditjen Pajak. Pasalnya, ayat tiga pasal 6 di dalam Perdirjen itu menyebutkan, apabila jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan maka dengan sendirinya permohonan penundaan pembayaran utang pajak disetujui. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengaku, penerbitan Perdirjen tertanggal 24 September 2008 ini sebenarnya bukan semata karena adanya krisis keuangan global. Tetapi, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Dengan situasi yang ada saat ini, memang aturan ini nampak pas tapi bukan karena situasi aturan ini terbit," ucap dia, kemarin. Pernyataan senada dikatakan Pengamat Pajak Hendra Wijayana. Hanya saja, dibanding aturan sebelumnya, Perdirjen kali ini jauh lebih lengkap dan jelas. "Aturan sebelumnya tidak mengatur soal jangka waktu paling lama Dirjen Pajak memberikan putusannya," sambung Hendra. Menurut Hendra, di tengah kondisi krisis keuangan saat ini, kebijakan yang diharapkan WP adalah mengenai penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Lebih khusus lagi, bagi WP badan yang kesulitan membayar pajak karena mengalami penurunan omzet akibat dari penjualan usahanya turun. "Aturan penundaan PPh 25 atau pembayaran angsuran atas kewajiban pajak tahun berjalan memang telah ada tetapi belum jelas untuk sektor apa saja dan belum kejelasan batas waktu Dirjen Pajak memberikan jaminan," tandas Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Wajib Pajak Boleh Tunda Bayar Pajak
Oleh: Martina Prianti
Jumat, 10 Oktober 2008 21:09 WIB
BERITA TERKAIT
Nasional
Ditjen Pajak Ancam Cekal Wajib Pajak
Nasional
Ditjen Pajak Mulai Panen Raya
Nasional