JAKARTA. Di tengah berbagai kebijakan ketat yang diambil untuk menggenjot penerimaan, kini ada sedikit udara segar bagi wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan pelonggaran bagi wajib pajak yang melunasi utang pajaknya. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum tanggal 1 Januari 2016 akan diberikan penghapusan sanksi administrasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Utang pajak yang dilunasi adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan cukup menggiurkan karena selama ini DJP memberikan sanksi berupa berupa bunga sebesar 2% per bulan yang terbit karena utang pajak tidak dibayar atau kurang bayar.
Wajib pajak diberi penghapusan sanksi administrasi
JAKARTA. Di tengah berbagai kebijakan ketat yang diambil untuk menggenjot penerimaan, kini ada sedikit udara segar bagi wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan pelonggaran bagi wajib pajak yang melunasi utang pajaknya. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum tanggal 1 Januari 2016 akan diberikan penghapusan sanksi administrasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Utang pajak yang dilunasi adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan cukup menggiurkan karena selama ini DJP memberikan sanksi berupa berupa bunga sebesar 2% per bulan yang terbit karena utang pajak tidak dibayar atau kurang bayar.