JAKARTA. Untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem pajak online, yang berlaku tidak hanya dalam hal pendataan wajib pajak, tetapi juga pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan pengawasan pembayaran pajak. Meski demikian, sejauh ini belum semua wajib pajak terdaftar di sistem pajak online. Kebanyakan yang telah mendaftarkan diri ke dalam sistem tersebut hanya para pelaku usaha yang bergerak di bidang restoran. "Jumlah wajib pajak online sudah mencapai 4.992 wajib pajak. Sisanya masih data real, tapi tidak online itu ada sekitar 7 ribuan," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5).
Atas dasar itu, Agus mengimbau agar para wajib pajak segera mendaftar ke dalam sistem online. Sebab selain untuk mencegah kebocoran, kata Agus, mendaftarkan diri ke dalam sistem pajak online juga bertujuan untuk mempermudah pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap jumlah wajib pajak. "Karena kita enggak pernah tahu wajib pajak di Jakarta berapa. Siapa yang tampil tersaji saat itu, kami ambil pajaknya. Tapi kalau tidak berizin, enggak diambil (pajaknya), keenakan dia dong," ujar Agus.