JAKARTA. Untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem pajak online, yang berlaku tidak hanya dalam hal pendataan wajib pajak, tetapi juga pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan pengawasan pembayaran pajak. Meski demikian, sejauh ini belum semua wajib pajak terdaftar di sistem pajak online. Kebanyakan yang telah mendaftarkan diri ke dalam sistem tersebut hanya para pelaku usaha yang bergerak di bidang restoran. "Jumlah wajib pajak online sudah mencapai 4.992 wajib pajak. Sisanya masih data real, tapi tidak online itu ada sekitar 7 ribuan," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5).
Wajib pajak diimbau daftar ke sistem online
JAKARTA. Untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem pajak online, yang berlaku tidak hanya dalam hal pendataan wajib pajak, tetapi juga pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan pengawasan pembayaran pajak. Meski demikian, sejauh ini belum semua wajib pajak terdaftar di sistem pajak online. Kebanyakan yang telah mendaftarkan diri ke dalam sistem tersebut hanya para pelaku usaha yang bergerak di bidang restoran. "Jumlah wajib pajak online sudah mencapai 4.992 wajib pajak. Sisanya masih data real, tapi tidak online itu ada sekitar 7 ribuan," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5).