Wajib Pajak enggan terbuka, Pajak hitung sendiri peredaran brutonya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak enggan sekadar menunggu data dari Wajib Pajak nakal untuk menentukan jumlah pajaknya. Jika Wajib Pajak tersebut ketahuan tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan yang diperlukan dalam pemeriksaan, Pajak akan menempuh jalan lain.

Aparat Pajak bakal menentukan jumlah pajak dengan menghitung Peredaran Bruto. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah berlaku sejak 13 Februari 2018 lalu.

Wajib Pajak nakal yang enggan jujur atau memperlihatkan bukti pendukung pajak, dianggap menyebabkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui. Makanya, Pajak akan menghitung dengan cara lain. 


Ada 8 metoda yang digunakan Pajak untuk menghitung peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif tersebut:

1. Menghitung transaksi tunai dan non tunai.  Penghitungannya dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan nontunai dalam satu tahun pajak tersebut. 

2. Menghitung sumber dan penggunaan dana Pajak akan melakukan penghitungan berdasarkan data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana tersebut.

3. Menghitung satuan dan atau volume Yang dimaksud adalah, penghitungan jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak tersebut dalam periode satu tahun pajak.

4. Penghitungan biaya hidup Ini pun akan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

5. Pertambahan kekayaan bersih Penghitungan ini berdasarkan data dan informasi kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam satu tahun pajak.

6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya

7. Proyeksi nilai ekonomi Jika Wajib Pajak enggan membuka bukti penghasilannya, Pajak akan memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu di periode satu tahun pajak tersebut.

8. Penghitungan rasio Penghitungan ini berdasarkan persentase atau rasio pembanding. 

Saat ini, Ditjen Pajak tengah menggalang data dan informasi dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan seperti bank, sekuritas, dan perusahaan asuransi diminta mendaftarkan instasinya dalam pelaporan informasi keuangan di Ditjen Pajak. Batas pendaftaran ini, yang tadinya ditutup akhir Februari 2018 diperpanjang menjadi akhir Maret. 

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pelaporan data keuangan adalah modal bagus untuk Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak harus membedakan antara memiliki informasi dengan mengolah informasi.

Menurut Bawono, yang paling penting adalah mengolah informasi untuk dicocokkan antara Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan jumlah harta yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia