JAKARTA. Seretnya realisasi
tax amnesty disinyalir lantaran belum banyak konglomerat Indonesia yang ikut serta. Hal ini diakui oleh Kepala Kantor Wilayah pajak khusus Muhammad Hanif. Dia bilang, para konglomerat itu masih ogah ikut
tax amnesty karena belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus merepatriasi harta. Tentu saja ini akan membuat cemas pemerintah. Pasalnya, tujuan
tax amnesty adalah menarik cuan para taipan ini. Karena dengan begitu, pemerintah memiliki dana segar untuk membiayai berbagai proyek di tanah air.
Dengan instrumen investasi yang ada, si pemilik harta akan tercatat sebagai investor di Tanah Air. Ini dianggap mengancam eksistensi para taipan itu. Mereka menawarkan kesediaan ikut
tax amnesty dan merepatriasikan hartanya. Dengan syarat, nama mereka tidak tercantum dalam instrumen investasi manapun. Dengan kata lain, pemerintah harus menyediakan daerah khusus suaka pajak, di dalam negeri seperti di Cayman Island, British Virgin Island, atau Singapura. Selama ini negara-negara itulah yang menjadi tempat penyimpanan harta para konglomerat itu. Dengan menyimpan hartanya di sana, otoritas pajak dalam negeri sulit melacaknya, karena semua aset biasanya tercatat dengan nama perusahaan cangkang yang khusus dibuat. Kementerian Keuangan mencatat, hingga 20 Agustus lalu realisasi
tax amnesty dari WNI di Singapura lebih banyak yang hanya melakukan deklarasi harta saja. Sementara harta yang berhasil direpatriasi hanya 18,45% saja dari total Rp 5,88 triliun. Nah, oleh karena itu jika pemerintah menyediakan daerah suaka pajak di dalam negeri, mereka bersedia menempatkan hartanya disana. "Mereka menginginkan harta masuk, tanpa tercantum siapa pemilknya," kata Hanif, Selasa (23/8) di Jakarta. Hal ini sebetulnya akan merugikan pemerintah. Sebab, meskipun dana itu masuk tidak bisa menambah tax based yang tercatat di otoritas pajak.
Namun, pemerintah berkesempatan tetap mendapatkan dana segar untuk membiayai pembangunan. Hasil dari pembangunan itulah yang bisa mendorong adanya
tax based baru. Dikabarkan pemerintah akan setuju dengan permintaan ini. Apalagi, dalam sebuah kesemptan acara sosialisasi presiden Joko Widodo tidak keberatan jika membuat daerah suaka pajak. Namun, hal itu akan menunggu saat yang tepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih mengamati perkembangan
tax amnesty, paling tidak hingga akhir periode pertama tax amnesty, yaitu 31 September 2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia