JAKARTA. Program amnesti pajak telah meningkatkan kepatuhan para pekerja karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam administrasi perpajakan. Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) makin banyak sejak amnesti pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, sebenarnya WP yang penghasilannya hanya dari gaji sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pada dasarnya WP karyawan sudah patuh membayar pajak.Tercatat, saat ini, jumlah WP OP karyawan sekitar 16,8 juta. Dari jumlah itu, yang sudah lapor SPT Tahunan 2015 sekitar 11 juta. "Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak. Itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan," katanya kepada KONTAN, Kamis (9/3).
Wajib pajak karyawan cukup betulkan SPT
JAKARTA. Program amnesti pajak telah meningkatkan kepatuhan para pekerja karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam administrasi perpajakan. Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) makin banyak sejak amnesti pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, sebenarnya WP yang penghasilannya hanya dari gaji sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pada dasarnya WP karyawan sudah patuh membayar pajak.Tercatat, saat ini, jumlah WP OP karyawan sekitar 16,8 juta. Dari jumlah itu, yang sudah lapor SPT Tahunan 2015 sekitar 11 juta. "Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak. Itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan," katanya kepada KONTAN, Kamis (9/3).