KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Banyak Wajib Pajak mengungkapkan keluhan terkait perubahan sistem login pada platform DJP Online, yang kini mewajibkan verifikasi melalui email atau nomor telepon serta kode verifikasi yang dikirimkan. Keluhan ini muncul setelah DJP menerapkan fitur Multi Factor Authentication (MFA) di situs pajak.go.id. Keluhan ini tersebar di media sosial, dengan banyak Wajib Pajak yang merasa proses tersebut tidak efisien dan memperlambat pekerjaan mereka.
Baca Juga: Ribuan Warga Teken Petisi Tolak PPN 12%, Ditjen Pajak Buka Suara Salah satunya Akun X @a***1 yang merasa kesulitan dengan sistem login yang menggunakan fitur MFA. Bahkan dirinya meminta DJP untuk mengembalikan sistem loginnya seperti semula. "@kring_pajak tolong web DJP online kembalikan seperti semula, ini sama sekali tidak efisien setiap kali login harus verifikasi email/nomor telepon, belum lagi kode yg tidak masuk-masuk ke email, tolong ini memperlambat sistem kerja kita, sangat-sangat tidak efisien," tulisnya dalam akun pribadinya, dikutip Rabu (4/12). Hal serupa juga disampaikan oleh akun X @w***i, yang mengkritik pengenalan kode verifikasi dengan waktu yang sangat singkat. "Udah cukup ribet sama cara baru login DJP online yang harus pakai kode verifikasi. Keselnya lagi cuma dikasi 30 detik kocak, dipikir internet endonesya ni kayak di UEA kali ya," katanya.
Baca Juga: Alumni SSI, Pajak.io Tawarkan Solusi untuk Penuhi Kewajiban Pajak Korporasi Akun lainnya, @w***r, turut menyuarakan ketidakpuasannya, terutama bagi pengguna yang memegang banyak akun. Ia menyebut DJP kurang melakukan sosialisasi terkait perubahan sistem yang terjadi. "@kring_pajak Haloo admin tolong kembalikan DJP Online seperti semula, yang pegang banyak akun ini gimana ada beberapa email sudah ga aktif ga bisa login, tolong lah kalau ubah-ubah kek gini dikasi tau dulu jangan mendadak," kesalnya. Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat akun X @kring_pajak memberikan penjelasan terkait perubahan ini.
Baca Juga: Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak DJP mengonfirmasi bahwa penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) dalam proses login bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak.
"Penambahan fitur Multi Factor Authentication (MFA) pada proses login DJP Online bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak," tulis akun X @kring_pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli