JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menyasar wajib pajak orang pribadi untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. Sebab itu Ditjen pajak akan menjaring wajib pajak pribadi terutama kelas menengah yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, penerimaan pajak pribadi lebih stabil dibandingkan penerimaan pajak wajib pajak badan yang sangat dipengaruhi kondisi ekonomi. "Kalau tergantung PPh badan, akan volatile," katanya, Senin (1/11). Rencana ini sebenarnya bukan rencana baru. Awal tahun 2015, Ditjen Pajak pernah mengatakan akan mengejar wajib pajak pribadi non-karyawan mulai pemilik kos-kosan, pengacara, dokter, hingga artis. Namun rencana tersebut tidak ada kelanjutannya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, masyarakat kelas menengah yang seharusnya memiliki NPWP cukup besar. Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat 129 juta orang yang transaksi belanja mencapai Rp 100.000-Rp 200.000 per hari. Namun saat ini masyarakat yang memiliki NPWP baru 27 juta jiwa. Untuk itu Ditjen Pajak akan berupaya menambah jumlah NPWP terdaftar. "Kami ajak gotong royong. Daftar NPWP di mana saja. Punya KTP bisa langsung daftar NPWP," katanya. Oleh karena itu pihaknya akan memperbanyak outlet pembuatan NPWP di pusat-pusat belanja, termasuk memanfaatkan jaringan internet. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menerapkan sistem teknologi informasi untuk mempercepat sistem perekaman penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi jual beli masyarakat. Dengan menerapkan teknologi aplikasi cash register, setiap penerimaan PPN yang masuk dan keluar akan terekam secara langsung (real time). Bahkan sebelumnya Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan menjelaskan, nantinya semua peritel akan terhubung langsung ke sistem Ditjen Pajak. Dia menyatakan, selama ini peritel seperti Alfamart, Indomaret sudah memakai sistem cash register namun hanya untuk internal. "Nanti itu harus nge-link," katanya ke KONTAN, belum lama ini. Masalah kepercayaan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya upaya peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi dilakukan sejak tahun lalu. Sebab tahun lalu merupakan tahun pembinaan pajak. Dia melihat rencana intensifikasi pada awal tahun lalu tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.