JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) karyawan baik yang PNS atau swasta yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin tertib mengisi daftar hartanya sejak adanya program amnesti pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang penghasilannya hanya dari gaji dari kantornya itu sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pada dasarnya WP karyawan tersebut sudah patuh membayar pajak.“Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak ini, dan itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan mereka,” kata Hestu kepada KONTAN, Kamis (9/3).
Wajib pajak kian tertib isi SPT karena tax amnesty
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) karyawan baik yang PNS atau swasta yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin tertib mengisi daftar hartanya sejak adanya program amnesti pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang penghasilannya hanya dari gaji dari kantornya itu sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pada dasarnya WP karyawan tersebut sudah patuh membayar pajak.“Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak ini, dan itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan mereka,” kata Hestu kepada KONTAN, Kamis (9/3).