Wajib pajak kian tertib isi SPT karena tax amnesty



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) karyawan baik yang PNS atau swasta yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin tertib mengisi daftar hartanya sejak adanya program amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang penghasilannya hanya dari gaji dari kantornya itu sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pada dasarnya WP karyawan tersebut sudah patuh membayar pajak.

“Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak ini, dan itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan mereka,” kata Hestu kepada KONTAN, Kamis (9/3).


Ia mencatat, WP OP karyawan saat ini jumlahnya sekitar 16.8 juta dan yang sudah lapor SPT Tahunan 2015 sekitar 11 juta berdasarkan data tahun 2016.

Ia melanjutkan, meski sudah patuh, permasalahannya ketika melaporkan SPT Tahunan, banyak WP yang masih tidak tertib mengisi daftar harta. Pasalnya, mereka hanya mengisi penghasilan dan pajak yang dipotong atau terutang.

“Jadi mereka beli barang-barang. Bahkan termasuk rumah, kendaraan, dan lainnya dari gaji yang sebenarnya sudah dipotong pajaknya, tetapi tidak memasukkan harta tersebut secara tertib ke dalam SPT Tahunan,” ucapnya.

Nah, untuk WP karyawan yang penghasilannya dari kantor saja dan tidak punya usaha atau penghasilan lain seperti ini cukup melakukan pembetulan SPT saja dengan memasukkan harta-harta yang dimiliki sesuai tahun perolehan. Dari situ, akan terlihat bahwa harta-harta tersebut memang berasal dari penghasilan yang sudah dipotong PPhnya.

Adapun apabila WP OP karyawan tersebut melakukan pembetulan SPT dengan hanya memasukkan harta saja, maka WP tersebut tidak perlu membayar uang tebusan. “Jadi mereka tidak perlu ikut amnesti pajak,” ujarnya.

Namun patut diperhatikan apabila WP karyawan tersebut, selain memiliki penghasilan dari kantor yang sudah dipotong PPh, juga punya penghasilan lain dari usaha lainnya. Apabila penghasilan lainlain tersebut selama ini tidak dilaporkan di SPT dan tidak dibayar pajaknya, sebaiknya ikut amnesti pajak

“Jarena kalau pembetulan SPT, mereka harus laporkan lain-lain tersebut sesuai tahu perolehannya, membayar pajaknya dan kena sanksi keterlambatan bayar,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan adanya WP yang sudah patuh seperti kelompok karyawan ini, DJP akan konsisten melaksnakan Pasal 18 UU amnesti pajak. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada WP OP karyawan yang selama ini sudah patuh pajak.

“Keadilan ini juga bagi WP yang sudah ikut Amnesti Pajak, yang jumlahnya sudah lebih dari 700.000 WP. Jadi beban pajak harus ditanggung bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto